-
Saklar Sensor Gerakan Microwave
-
Modul Sensor Gerakan Microwave
-
buku zhaga 18
-
Z10
-
Sensor Gerak Bluetooth
-
Saklar sensor siang hari
-
Sensor Microwave 12V
-
Saklar Sensor Gerak AC
-
Sensor Gerak Teluk Tinggi
-
Dimmable Motion Sensor
-
DALI sensor gerak
-
Daylight panen Sensor
-
Sensor Gerak Frekuensi Tinggi
-
Detektor Gerak Kehadiran
-
ETL Motion Sensor
-
Sensor Gerak Keamanan
-
Sensor Cermin LED
-
Sensor Tampilan Iklan
-
Buku Zhaga 20
IP20 FCC 4 Pin DIP Setting Daylight Switch Sensor Input AC 100w 120V
Hubungi saya untuk sampel gratis dan kupon.
ada apa:0086 18588475571
Wechat wechat: 0086 18588475571
Skype: sales10@aixton.com
Jika Anda memiliki masalah, kami menyediakan bantuan online 24 jam.
xTegangan input | 220-240 / 120-277V | Tingkat IP | IP20 |
---|---|---|---|
Suhu Operasional | -20 ℃ ~ + 70 ℃. | Jaminan | 5 tahun |
Tipe | saklar sensor gerak gelombang mikro | Daya Siaga | <0,5W |
Cahaya Tinggi | IP20 FCC Daylight Switch Sensor,DIP Setting Daylight Switch Sensor,100w DIP Microwave Motion Detector |
Sensor siang hari input AC, untuk built-in nyata
Sensor Siang Hari untukFungsi mode liburan manual HNP202
Fungsi hidup-mati
Rincian Cepat:
1. Sensor siang hari masukan AC
2. Sensor siang hari ganda untuk membedakan cahaya alami & cahaya buatan, benar-benar untuk aplikasi bawaan
3.Dengan fitur khusus mode liburan manual.
4. Kontrol hidup-mati
Fitur:
1. | Pengaturan sakelar DIP 4 pin |
2. | Teknologi prosesor ganda |
3. | Nilai beban: 100w@120V (kapasitif)/ 200w@200-277v (kapasitif) |
4. | Ukuran: diameter 51.1mm |
5. | Tegangan input: 220-240V AC / 120-277V AC |
6. | Sesuai RoHS |
Tentang mode liburan manual:
Dalam mode liburan manual ini, sensor siang hari akan menghidupkan & mematikan perlengkapan secara otomatis dan RANDOM
ketika cahaya alami di bawah ambang lux, dengan cara ini untuk mensimulasikan kehadiran orang dan mencapai keamanan
tujuan.
Dua cara untuk masuk atau keluar dari mode liburan manual--
1. Posisikan sakelar DIP #4 pada “ON”
2. Cepat nyalakan / matikan catu daya dua kali dalam 2 detik.
Setelan: